
JAKARTA - Pemerintah bertindak tegas dalam upaya mengurangi kecenderungan terjadinya predatory pricing (perang tarif) dalam industri telekomunikasi di Tanah Air. Peraturan terbaru, pemerintah melarang operator telekomunikasi membuat promosi tarif gratis.
"Pada 12 Februari lalu ada satu pertemuan yang membahas masalah larangan promosi tarif gratis," ujar Plt Dirjen Postel sekaligus Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta akhir pekan lalu. Pertemuan itu menindaklanjuti surat dari BRTI No 306/BRTI/XII/2009 tanggal 30 Desember 2009 perihal program promo layanan telekomunikasi.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Dirjen Postel dan dihadiri para direksi penyelenggara telekomunikasi serta beberapa anggota BRTI. Sebagai referensi, surat yang ditujukan kepada para direktur utama 12 penyelenggara telekomunikasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa BRTI tetap mengingatkan larangan promosi tarif gratis. Ini mengingat hasil monitoring di lapangan masih ditemui adanya pemberlakuan tarif gratis itu. "Ada yang masih beri tarif gratis lintas operator (off net)," ujarnya.
Dia juga mengingatkan perlunya segera dibuatkan code of conduct yang mengatur etika dan tata krama dalam promosi layanan telekomunikasi di Indonesia. "Setelah berlangsung pembahasan yang sangat intensif, akhirnya rapat sepakat memutuskan bahwa terhitung mulai jam 00.00 WIB 15 Februari 2010 (tengah malam tadi, Red) para penyelenggara telekomunikasi tidak boleh lagi melakukan promosi tarif gratis," tegasnya.
Penyelenggara telekomunikasi juga tidak diperbolehkan membuat promosi tarif gratis melalui media massa (media cetak, media elektronik, dan media on-line). "Sedangkan promosi tarif gratis yang menggunakan media out-door, seperti baliho dan sebagainya yang penempatannya bersifat permanen dimungkinkan untuk disesuaikan dalam beberapa hari ke depan, mengingat dibutuhkan penanganan teknis tersendiri," lanjutnya.
Basuki menambahkan, keputusan ini diambil secara demokratis. Sebab, sebelum diputuskan, BRTI memandang perlu untuk sekali lagi mendengar aspirasi para penyelenggara telekomunikasi. "Dengan demikian, tidak ada yang disebut keputusan sepihak oleh BRTI. Aspirasi, keberatan, dan pandangan yang ada dimungkinkan untuk diekspresikan secara bebas dalam pertemuan tersebut," tuturnya.
Pertemuan itu menjadi sangat penting, karena pada 24 Desember 2008 BRTI pernah juga mengirimkan surat No 325/BRTI/XII/BRTI perihal larangan promosi tarif nol dan pemberian bonus gratis untuk layanan SMS antaroperator. "Namun, dalam perkembangannya, larangan tersebut belum dipatuhi seluruhnya," tambahnya.
Keinginan BRTI untuk tetap mengingatkan larangan promosi tarif gratis off-net ini, selain mengacu pada mekanisme pengaturan tarif, juga yang lebih penting adalah mengacu pada ketentuan yang terkait dengan masalah kualitas layanan telekomunikasi." Dengan adanya kepastian larangan ini, sekarang tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara telekomunikasi untuk menunda-nunda pelaksanaannya sebagaimana yang selama ini terjadi," tegas Basuki. (wir/kim)
Cak CR:Bakalan rame counter pulsa
0 comments:
Post a Comment